Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Untuk mengusut tuntas perkara ini, institusi ad hoc tersebut telah membentuk sebuah tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan jaksa pilihan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbaru. Tim yang disebut sebagai ‘Tim 9’ ini diproyeksikan untuk mendalami keterlibatan Febrie dalam kasus tersebut, mengingat statusnya yang masih menyandang status tersangka.
Menariknya, komposisi penyidik dalam tim khusus ini didominasi oleh para jaksa senior yang memiliki rekam jejak panjang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anang menekankan bahwa pemilihan personel dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan pengalaman mereka dalam menangani berbagai kasus korupsi besar di Indonesia.
Dalam daftar personel tersebut, sebagian besar anggota merupakan pejabat eselon yang menduduki posisi strategis di lingkungan Kejagung, seperti Inspektur Keuangan, Kepala Kejaksaan Tinggi, hingga Direktur di berbagai bidang. Hanya dua anggota, yakni Rinaldi dan Hari Wibowo, yang tercatat tidak memiliki latar belakang karier di lembaga antirasuah tersebut.
Adapun anggota Tim 9 tersebut meliputi Agus Salim (Inspektur Keuangan II Jamwas), Muhibuddin (Kajati Sumut), Chatarina Girsang (Kapus Manajemen Penelusuran dan Perampasan), Riyono (Inspektur Keuangan I Jamwas), Agus Sahat (Sesus Pidum), Irene Putrie (Dir. Pertimbangan Hukum Jamdatun), Renaldi (Wakajati Banten), Zet Tadung Allo (Dir. Penuntutan Jampidisum), dan Hari Wibowo (Dir. A Jampidisum).